RUU TPKS Telah Disusun Berdasarkan pada Data, Fakta, dan Pengalaman Empirik

11-01-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari. Foto: Mentari/rni

 

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menegaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disusun berdasarkan pada data, fakta, dan pengalaman empirik, khususnya yang berasal dari para korban kekerasan tersebut. Meskipun demikian, ia mengakui kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat seperti fenomena gunung es, yakni lebih banyak yang tidak terlaporkan daripada yang terlaporkan.

 

“Artinya, ketika muncul gagasan mengenai kebutuhan RUU yang dapat mendorong penghapusan kekerasan seksual, maka semuanya berangkat dari data-data kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Yang datanya menurut Komnas Perempuan selalu meningkat tiap tahunnya,” ujar Taufik dalam diskusi yang disiarkan salah satu lembaga riset via kanal youtube, Senin (10/1/2022).

 

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI ini menyadari berdasarkan kasus yang sering diterimanya, banyak aturan hukum terkait kekerasan seksual yang belum lengkap. Sehingga, hal itu menjadi jaminan perlindungan hukum, termasuk bagi aparat penegakan hukum agar dapat memahami dan mengetahui apa itu karakteristik dari kasus kekerasan seksual.

 

“Alhamdulillah mayoritas masyarakat memahami bahwa kita memiliki kebutuhan untuk segera mengundangkan RUU TPKS ini. Kemudian masyarakat juga paham RUU ini juga untuk melindungi korban, bukan untuk hal-hal lain di luar dari bagaimanan cara kita memahami kepentingan korban,” tegas Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.

 

Karena itu, ia menegaskan bahwa baik RUU TPKS maupun Permendikbud tentang Kekerasan Seksual adalah upaya untuk melawan kekerasan seksual. RUU ini, tambahnya, adalah bagian wujud hadirnya negara untuk memberikan rasa aman. “Dan secara khusus yang mau diatur bentuk kekerasan seksual, karena kekerasan seksual berdasarkan data, fakta, dan pengalaman tadi memiliki karakteristik khusus,” ujar Taufik.

 

Dengan adanya RUU TPKS ini, Taufik berharap akan semakin banyak masyarakat yang tahu dan menjadi diskursus publik. Oleh karena sudah ada kesadaran bersama ketika isu ini sudah jadi pembicaraan di mana-mana yang membuat orang semakin tersadar untuk berani bicara, untuk melaporkan, masyarakat juga mau untuk mendampingi. “Termasuk juga bagi Polri juga sudah membuat satu kebijakan untuk membuat keseriusan penanganan kasus-kasus ini,” tutupnya.  (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...